Jabat 2 Periode Bupati Dan Wakil Bupati Buol Raih 6 Kali WTP 

    Jabat 2 Periode Bupati Dan Wakil Bupati Buol Raih 6 Kali WTP 

    BUOL-Bupati Buol Amirudin Rauf, dan Wakil Ketua I DPRD Buol Zainudin Rauf, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Buol Tahun 2021, dan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, rabu (18/05/2022).

    Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2021, dan predikat WTP yang ke enam kali berturut turut tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng Slamet Riyadi, di Ruang Pers Lantai I Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

    Dikesempatan itu, Bupati Buol Amirudin Rauf, didampingi Wakil Ketua I DPRD Zainudin Rauf dan Sekretaris DPRD Buol, Munawir A.Nouk, S.STP, M.M menyebutkan predikat opini WTP atas LKPD 2021 dapat diraih berkat komitmen dan kerja keras seluruh stakeholder di Pemkab Buol, dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

    Bupati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras BPK Perwakilan Provinsi Sulteng dalam memeriksa sekaligus bimbingan dalam upaya perbaikan sistem laporan keuangan daerah sehingga kabupaten Buol secara berturut turut selama enam tahun meraih predikat WTP.

    Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, Slamet Riyadi menyampaikan penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Buol yang dinilai sukses dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

    Dikatakan Slamet Riyadi, penyerahan LKPD dan pemberian predikat opini dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. 

    "Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksaan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, " jelas Slamet.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buol, sambungnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

    "Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai, " tutur Slamet Riyadi.

    Ketua BPK perwakilan Sulteng mengharapkan hasil pemeriksaan yang telah diraih selama enam kali berturut turut dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan. "Demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik, seyogyanya di pertahankan bahkan lebih di sempurnakan" Pungkas Slamet Riyadi.***

    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Iptu Afidin...

    Artikel Berikutnya

    Sering Dipergoki Wartawan, Oknum Pengusaha...

    Berita terkait