BAWASLU BUOL GELAR SOSIALISASI NETRALITAS ASN DAN KEPALA DESA JELANG PILKADA 2024

    BAWASLU BUOL GELAR SOSIALISASI NETRALITAS ASN DAN KEPALA DESA JELANG PILKADA 2024

    BUOL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol menggelar sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa pada Pemilu Serentak 2024. Acara yang berlangsung pada Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Surya Wisata ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Buol, Lani Irawati, SE, Ak, MSi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM-PEMDES), Abdul Yani Saad, S.Sos, serta perwakilan Bawaslu Kabupaten Buol, Moh Singara, S.Sos, M.Si, Korsek Bawaslu, dan Ismajaya, S.Sos, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Peserta terdiri dari kepala desa, ASN, PGRI, KORPRI, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Buol.

    Dalam sambutannya, Ismajaya, S.Sos, yang mewakili Ketua Bawaslu, menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa. “Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh tanpa dukungan masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi ASN dan kepala desa yang memiliki otoritas dalam pelayanan publik, ” ujarnya.

    Lani Irawati, SE, Ak, MSi, menekankan bahwa ASN di Kabupaten Buol harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Netralitas ASN adalah komitmen moral dan hukum yang harus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik, ” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar aturan netralitas.

    Abdul Yani Saad, S.Sos, Kepala BPM-PEMDES, menyampaikan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Kepala desa harus netral dan tidak memihak untuk menjaga kepercayaan masyarakat, " tambahnya.

    Bawaslu Kabupaten Buol juga memantau penggunaan media sosial oleh ASN untuk memastikan mereka tidak melanggar aturan kampanye. ASN yang diduga melanggar akan dipanggil oleh Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut.

    Acara ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif serta foto bersama seluruh peserta dan narasumber.

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA PERLINDUNGAN...

    Artikel Berikutnya

    WHO APRESIASI KEBERHASILAN PROGRAM IMUNISASI...

    Berita terkait